iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari bersama dengan Satpol PP dan Dishub melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) disepanjang jalan Gajah Mada Muara Bulian. Penertiban APK ini setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Batang Hari Absor.S.H.,M.H menyampaikan penertiban yang dilakukan hari ini merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya untuk melakukan penertiban melalui Perda Ketertiban, kebersihan dan keindahan, dan Lingkungan Hidup. 

"Hari ini kita membersamai stakeholder untuk melakukan penertiban APK, karena sesuai aturan PKPU APK boleh di pasang pada saat masuk tahapan masa kampanye yakni tanggal 28 November 2023,”Kata Absor.


Berita Terkait